Majelis hakim memutuskan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara
Majelis hakim mencecar Tommy Sumardi terkait pengertian red notice. Hakim juga sempat 'menyemprot' Tommy gegara menjawab tak tahu kalau Djoko Tjandra buronan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang Rp 7 M kepada Djoko Tjandra. Napoleon pun mengaku tidak mengetahui uang itu
Eks Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet mengaku pernah dipertemukan dengan Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.