detikNews
Kades Korupsi Dana ADD Rp 150 Juta Divonis 1,5 Tahun Penjara
Setelah menjadi terdakwa sejak awal 2011 lalu, akhirnya Kepala Desa Salak Kecamatan Randuagung, Lumajang Shohibul Kahfi divonis bersalah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pembangunan jalan makadam senilai Rp 150 juta.
Selasa, 26 Jul 2011 17:26 WIB







































