Kementerian Perhubungan menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat memberikan keuntungan pada angkutan transportasi darat, termasuk angkutan transportasi online.
Tidak mengejutkan jika menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya resentralisasi kekuasaan. Kewenangan daerah dipreteli demi kemudahan investasi.