Polda Metro menangkap host live streaming SR yang mengajak talent untuk tantangan pornografi. SR dijerat UU Pornografi dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
TAUD dan Polda Metro Jaya membacakan kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).