Yasonna Laoly membantah jika dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Ia mengatakan membebaskan napi koruptor harus melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012
"Jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia," kata peneliti Pukat UGM.