Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tarif impor yang diberlakukan AS ke Indonesia sebesar 19% berlaku mulai 7 Agustus 2025.
Pengadilan banding menangguhkan putusan yang membatalkan tarif Trump. Pemerintah beralasan penghentian kebijakan ini bisa mengancam keamanan nasional AS.