Penerapan PP Tunas di Bali melarang siswa di bawah 16 tahun menggunakan media sosial untuk tugas. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah mulai 28 Maret 2026, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan platform digital untuk patuhi aturan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Hanya dua platform yang sepenuhnya patuh.