Kementerian Komdigi mewajibkan registrasi SIM card baru dengan pengenalan wajah untuk mencegah kejahatan digital. Menkomdigi Meutya Hafid ungkap alasannya.
Menkomdigi mendorong operator seluler tingkatkan kualitas internet dan harga terjangkau bagi masyarakat. Permintaan itu direspon asosiasi operator seluler.
Registrasi SIM Card biometrik resmi berlaku. Masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HP.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kartu perdana seluler harus dijual dalam keadaan tidak aktif. Ini untuk mencegah kejahatan digital dan perlindungan konsumen.
Aturan registrasi SIM Card biometrik kini sudah resmi berlaku. Masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah jika ingin mengaktifkan nomor HP.