Sebanyak 2.624.000 batang rokok ilegal diamankan di Semarang. Rokok senilai Rp 1,8 miliar itu disita dari truk yang hendak mendistribusikannya ke Sumatera.
Kiagus menjelaskan Promensisko ini bisa memberikan bimbingan kepada stakeholders di daerah berisiko tinggi TPPU dan TPPT mengenai langkah mitigasi risiko.