Jaksa KPK mengungkap satu per satu lima perkara di KPK yang berkaitan dengan dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepnus Robin Pattuju. Apa saja 5 perkara itu?
Apa itu bebas bersyarat? Diketahui, narapidana korupsi Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut Chosiyah telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini.
AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.