KPK bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra bersama Kejagung dan Bareskrim Polri besok. ICW minta itu bukan hanya formalitas.
Kejagung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Kejagung menyebut berkas tersebut belum lengkap atau belum P-21.
Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus red notice dan fatwa MA. Dia juga mengajukan kasasi terkait perkara surat jalan palsu.