JPU tak sependapat dengan pledoi terdakwa kasus hoax babi ngepet, Adam Ibrahim. Menurut JPU kisah Nabi Ibrahim tak memiliki kesamaan dengan perbuatan Adam.
PN Depok menggelar sidang pledoi terdakwa kasus hoax babi ngepet. Dalam pledoinya, pengacara Adam Ibrahim menyatakan menolak disamakan dengan Ratna Sarumpaet.
Jaksa mengungkap motif Adam Ibrahim merekyasa persitiwa babi ngepet di Depok. Menurut jaksa, Adam melakukan hal itu karena ingin tenar dan viral di medsos.
Terdakwa Adam Ibrahim menyesal dan mengakui kesalahannya terkait penyebaran hoax babi ngepet di Depok. Adam pun buka-bukaan terkait awal mula rekayasa isu itu.