Saksi dari Garuda Indonesia mengungkapkan nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang perjalanan domestik dalam kurun 2020. Djoko Tjandra pun membantah.
Saksi dari Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membantah pengakuan Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung.
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Pinangki Sirna Malasari merampas mobil BMW X-5.
Jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini pertimbangan jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.