Seluruh permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua tim hukum Prabowo, sebut MK tidak melakukan judicial activism.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh principal sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai. Kami akan kembalikan mandat kami kepada principal," ujar BW.
Bambang Widjojanto (BW), tidak risau menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.