Polisi memamerkan sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz. Barang bukti itu sering digunakan Indra Kenz untuk pamer alias flexing dengan slogan 'murah banget'.
Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz, meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan di Bareskrim Polri. Indra Kenz mengaku dari awal tidak punya niat menipu.
"Beberapa aset sudah kita sita lagi, baik berupa mobil, rekening, kemudian nanti ada rumah dan tanah, serta yang ada juga di kripto," kata Brigjen Whisnu.
Bareskrim kembali mengumumkan aset-aset yang telah disita dari kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kini total aset yang telah disita adalah Rp 55 miliar.