Polri menerbitkan peraturan terbaru terkait penindakan pelanggar lalu lintas. Berdasarkan peraturan terbaru, pelanggar lalu lintas bisa dicabut SIM-nya.
Polri menerbitkan Perpol yang mengatur sistem poin dalam penilangan. Pelanggar yang SIM-nya dicabut bisa akujan SIM baru dengan ketentuan yang sudah ada.
Korlantas Polri menerbitkan peraturan terkait tilang sistem poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali dapat dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM).