Pemerintah menetapkan aturan kapasitas pengunjung mal jadi 50 persen. Namun, okupansi pengunjung di sejumlah mal Surabaya baru sekitar 30 persen. Penyebabnya?
"Sangat memberatkan bukan hanya bagi Pusat Perbelanjaan tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan,"
Pengusaha berharap pusat perbelanjaan berharap dapat diberikan pelonggaran untuk wilayah di luar pulau Jawa dapat beroperasi setidaknya kapasitas maksimal 50%.