detikNews
Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Perda Corona DKI
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda Penanggulangan COVID-19. Ada 11 bab dan 35 pasal dalam aturan tersebut. Apa saja?
Jumat, 23 Okt 2020 06:27 WIB