ICJR ikut menyoroti kasus video seks yang menimpa Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. ICJR menilai keduanya tidak bisa dipidana dalam kasus ini.
Polisi mengatakan video syur Gisel diduga dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017. Polda Sumut mengatakan bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.