Ratusan warga Kampung Banti dan Kampung Kimbeli dievakuasi ke Timika. Evakuasi tersebut terkait penyerangan mobil patroli Polsek Tembagapura oleh KKSB.
Warga Yogyakarta, Endi, dihukum 3,5 tahun penjara. Endi terbukti membantu teroris Malaysia yang mencoba menyerang Mako Brimob Yogyakarta dan Mako Brimob Depok.
Polda Jatim dan Polres jajaran mengamankan total 675 orang yang tak mau bubar saat berkerumun. Pembubaran kerumunan dilakukan meminimalisir penularan Corona.
"Saya mengajak elemen tokoh masyarakat untuk bekerja sama mengajak, menyadarkan kelompok separatis Papua dan simpatisan kembali ke pangkuan NKRI," kata Pangdam.