detikNews
Pria Pembunuh Selingkuhan Istri di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ripet. Dia dinyatakan bersalah membunuh selingkuhan istrinya, Ario, di salah satu tempat karaoke.
Rabu, 03 Mar 2021 15:56 WIB