Gunung Tambora bukanlah hal yang baru dihatiku, setidaknya bertahun yang lalu aku sempat membaca tentang gunung yang luar biasa itu, dari ledakannya yang maha dasyat di tahun 1815.
Gunung Tambora bukanlah hal yang baru dihatiku, setidaknya bertahun yang lalu aku sempat membaca tentang gunung yang luar biasa itu, dari ledakannya yang maha dasyat di tahun 1815.
Asosiasi Advokat Indonesia melayangkan protes kerasnya kepada Raja Arab Saudi. Protes ini terkait rendahnya hukuman yang diterima majikan Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Sumiati telah dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan di Arab Saudi. Namun hukuman dinilai terlalu ringan, karenanya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah melayangkan surat protes kepada pemerintahan Arab Saudi.
Vonis 3 tahun untuk majikan Sumiati di Arab Saudi dinilai terlalu ringan. Vonis ringan itu dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi kasus TKI lainnya dan tidak membuat orang jera melakukan penganiayaan.
Pemerintah Indonesia melakukan perlawanan atas putusan pengadilan Arab Saudi yang hanya memvonis majikan Sumiati 3 tahun penjara. Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pemerintah melakukan mendorong upaya banding.
Majikan Sumiati di Arab Saudi, hanya divonis 3 tahun bui atas penganiayaan berat terhadap TKW asal Dompu, NTB, itu. Vonis itu dinilai jauh dari rasa keadilan, terlebih Sumiati mengalami trauma akan penganiayaan itu.
Majikan sekaligus pelaku kekerasan terhadap Sumiati divonis tiga tahun oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi. Putusan tersebut baru sebatas putusan awal dan Kemlu menegaskan banding sudah dilakukan.