detikJatim
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.
Sabtu, 06 Agu 2022 14:55 WIB