Kewenangan Bawaslu untuk memutus perkara hanya menyangkut pelanggaran yang sifatnya tindak pidana pemilu ringan atau administratif. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya tidak jadi dihapuskan. Sebaliknya, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran pemilu."Setelah mendengarkan dari beberapa pihak terkait, kita tercerahkan dengan cerita-cerita itu," ujar salah satu unsur Ketua Panitia Kerja (Panja) perubahan atas Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Ganjar Pranowo sebelum mengikuti Rapat Panja RUUK DIY dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di ruang KK.III Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, ; Jakarta, Senin (18/7).Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, kewenangan Bawaslu untuk memutus perkara hanya menyangkut pelanggaran yang sifatnya tindak pidana pemilu ringan atau administratif.Bawaslu, lanjut Ganjar, tidak diberikan kewenangan untuk memutus hingga mendiskualifikasi calon. "Misalnya di kantong suara ini seharusnya PDIP yang dapat, tetapi kok diambil oleh Partai Demokrat," ujarnya.
Senin, 18 Jul 2011 12:30 WIB