detikFinance
Pejalan Kaki Bisa Dapat Santunan Rp 25 Juta Kalau Kecelakaan
Tak hanya pengguna moda transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) juga menanggung santunan korban kecelakaan pejalan kaki akibat ditabrak motor atau mobil.
Kamis, 17 Sep 2015 15:34 WIB







































