Eks Direktur RSUD Zainoel Abidin Aceh, Azharuddin, diperiksa KPK. Azharuddin mengatakan dirinya diperiksa soal proyek multiyears, termasuk gedung onkologi.
MA memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh, M, dengan hukuman 200 bulan penjara. M dijebloskan ke penjara setelah sempat divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho.