Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg sabu dan ekstasi.
Jaksa menuntut terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35) selama 20 tahun penjara. Dorfin menyelundupkan sabu 2,4 kg dan kabur dari sel Polda.
Para korban tersebut meninggal dalam bertugas. Ada yang meninggal saat menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) hingga kelelahan karena mengawal kotak suara.