Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku ditantang Sri Mulyani Indrawati untuk mengumpulkan PNBP di sektor perikanan hingga Rp 1 triliun.
KKP di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan kapal pencuri ikan (ilegal fishing) hasil sitaan diserahkan kepada kelompok koperasi nelayan.
Dalam makna lelang, tak ada aktivitas sewa-menyewa kecuali aktivitas penjualan kepada pihak yang memiliki modal. Pelelangan pulau bertentangan dengan UUD 1945.