Caspar Jakarta disegel dan didenda Satgas COVID-19 lantaran membuat kerumunan di masa pandemi COVID-19. Restoran dan bar itu pun ditutup selama 3 hari.
Warga Cianjur digemparkan dengan sekelompok orang yang diduga melakoni ajaran menyimpang. Kelompok 'rambut merah' ini menyatakan salat-puasa tidak wajib.