Satpol PP membongkar 50 bangunan liar yang berdiri di atas drainase di Jalan Tentara Pelajar, Jebres, Solo. Pembongkaran dilakukan menggunakan backhoe.
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Teguh Satya Bhakti selaku dosen Universitas Krisnadwipayana dan Fahri Bachmid selaku dosen Universitas Muslim Indonesia.