Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.40 WIB. Dari keterangan awal, kecelakaan itu terjadi akibat sopir pikap yang diduga kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Permintaan maaf Jason karena menganiaya perawat RS Siloam Palembang tak mengubah apa-apa. Polisi tetap melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan Jason.
Jason Tjakrawinata alias JT (38) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli (28). Dia juga ditahan.