detikNews
Bantu Teroris dari Malaysia, Warga Yogya Dibui 3,5 Tahun
Warga Yogyakarta, Endi, dihukum 3,5 tahun penjara. Endi terbukti membantu teroris Malaysia yang mencoba menyerang Mako Brimob Yogyakarta dan Mako Brimob Depok.
Kamis, 26 Mar 2020 17:10 WIB