Sejumlah fakta terungkap dalam kasus mahasiswi diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel.
Abd Nasir alias Anas (37) akhirnya tertangkap di Makassar setelah buron lantaran mencekoki obat racikan dan menyetubuhi wanita berinisial NI hingga tewas.
Pria bernama Abd Nasir alias Anas (37) ditangkap aparat kepolisian Makassar, Sulawesi Selatan, setelah mencekoki obat kepada seorang perempuan hingga tewas.