Sebanyak 43 tempat, dari kafe hingga restoran, melanggar prokes. Puluhan tempat tersebut disanksi. Ada yang ditutup sementara hingga terguran terterulis.
Kantor Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo ditutup sementara. Hal ini dilakukan setelah lurah, seorang staf, dan dua petugas Linmas dinyatakan positif Corona.