detikNews
Polda Sultra Akan Tindak Warga yang Nekat Berkumpul, Ada Sanksi Pidana
Pihak-pihak yang tak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa maka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212, 216,218 KUHP
Rabu, 25 Mar 2020 10:14 WIB