detikNews
Di Kabupaten Puncak Papua, Warga yang Bunuh TNI/Polri Didenda Rp 2 Miliar
"Rela membayar denda adat Rp 2 miliar apabila ada anggota keluarga masyarakat Kabupaten Puncak yang membunuh TNI/Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Sulistyo Pudjo.
Senin, 29 Sep 2014 04:15 WIB







































