Polisi merampungkan pemberkasan kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan tersangka Hermawan Susanto. Polisi juga telah melimpahkan berkas itu ke jaksa.
Setelah pemeriksaan intensif, tiga tersangka kasus 'ikan asin' resmi ditahan polisi. Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar ditahan mulai pagi ini.