Bea Cukai mengamankan kapal kayu yang membawa amonium nitrat di perairan Laut Bali. Amonium nitrat seberat 63,8 ton tersebut tidak memiliki dokumen sah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 465 penindakan terhadap kasus penyelundupan tekstil di Indonesia dalam empat bulan pertama di 2017 .