Putusan MK merupakan tanda dari akhir perhelatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Para pasangan calon baik 01 maupun 03 juga telah menerima putusan.
Pemerhati pemilu bernama Syukri menilai komisioner KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghilangkan hak konstitusi warga karena tidak menggelar PSU.