Empat oknum anggota Polres Halmahera Utara ditahan setelah menganiaya mahasiswa dan menyuruhnya minta maaf ke anjing. Anggota DPR meminta Polri segera berbenah.
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing divonis 4 tahun penjara terkait kasus ITE mengunggah dokumen Sahroni. Keduanya menyatakan banding.