KPU menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih
Surat berkop DPRD Kabupaten Lebak yang ditunjukan ke KPU beredar di media sosial. Surat itu berisi rekomendasi meloloskan calon anggota PPK di Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam perkara tindak asusila. Putusan DKPP ini dinilai dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan etika.
KPU mengungkapkan Saleh Mukadam kembali terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Tengah pada Pemilu 2024. KPU akan menunggu putusan inkracht untuk pengganti.