Pengamat kebijakan publik menilai tak ada yang salah atas dibukanya investasi untuk minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Begini pertimbangannya.
Melalui aturan tersebut ada pekerjaan yang boleh menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja bisa dikontrak selama maksimal 5 tahun.
Pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi. Apa kebijakan ini akan memberi pengaruh ke ekonomi?
Presiden Jokowi mengeluarkan perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. NasDem yakin pemerintah sudah mengkaji perpres tersebut.
PKB menilai perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua sudah sesuai dengan kearifan lokal.