Viral video senam di kawasan Puri Indah, Jakbar, pada Minggu kemarin dipastikan kejadian baru. Hal itu dijelaskan oleh Rudi Valinka yang membuat video tersebut.
Penyelenggara senam massal meminta maaf atas kegiatannya di Puri Indah yang viral pada Minggu kemarin. Pungky mengaku tidak tahu aturan olahraga PPKM level 3.
Satpol PP menyebut penyelenggara senam massal itu satu kelompok yang sama dengan kelompok yang menggelar kegiatan serupa tahun lalu. Penyelenggara ditindak.
Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, mencabut gugatan terhadap 5 anak presiden ke-2 RI Soeharto dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 584 miliar.