detikNews
Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Aceh Divonis 200 Bulan Bui
Pria di Aceh, Y, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak kandungnya berusia 15 tahun. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jumat, 15 Okt 2021 13:58 WIB