Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi memasuki agenda pemeriksaan saksi. 3 Saksi dihadirkan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seorang pejabat sebuah BUMN di Surabaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa terbukti menikah lagi tanpa seizin istri pertama.
Staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya dan akan menjalani 4,6 tahun penjara di kasus ekspor benur.