detikNews
Aniaya 3 Bintara di Depan Mapolres, Perwira di Sumbar Ditahan 21 Hari
Propam Polda Sumbar memutuskan perwira yang menganiaya 3 bintara di depan Polres Padang Pariaman bersalah dan disanksi berlapis.
Senin, 20 Apr 2020 10:59 WIB