Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Darwin terbukti bersalah menyuap kepada KPP PMA 3 DKI Jakarta.
Perusahaan kapal pesiar yang berkantor Seattle melego sejumlah kapal saat pandemi virus Corona. Belum ada tanda-tanda bisnis kapal pesiar bakal kickoff lagi.