Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kejagung terus mengusut kasus itu.