Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin, menjadi saksi dalam sidang terdakwa pungutan liar Rutan Polda NTB. Dorfin dalam kasus sabu dihukum 19 tahun penjara.
Dorfin Felix lolos dari hukuman mati. Padahal, warga negara Prancis yang diadili karena kasus narkoba itu sempat divonis mati di pengadilan tingkat pertama.