detikFinance
Buntut Pemadaman, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 1.000
Berawal dari pemadaman listrik yang terjadi karena terbakarnya gardu listrik Cawang, PLN mendapatkan tuntutan ganti rugi Rp 1.000 di Pengadilan Negeri dari 2 orang pelanggannya.
Rabu, 10 Mar 2010 14:27 WIB







































