Satpol PP kembali menghapus mural di bawah Jembatan Kewek (Kleringan), Kota Yogyakarta. Sehari sebelumnya, Satpol PP telah menghapus mural di lokasi yang sama.
UUD 1945 memang bukan kitab suci yang tak dapat diubah. Tapi juga harus diingat bahwa konstitusi juga bukan properti pribadi yang bisa diubah sesuai selera.